Logo Bloomberg Technoz

Hal ini penting, karena dalam Peraturan KPPU terbaru tersebut, proses penilaian terhadap notifikasi merger dan akusisi akan mulai dikenai biaya. Aru mengklaim, biaya tersebut akan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari KPPU.

Menurut dia, biaya penilaian ini sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan usaha di Indonesia dan luar negeri. Atau, kata dia, paling banyak sebesar Rp 150 juta per penilaian. Biaya ini mulai berlaku 30 hari setelah pengesahan peraturan KPPU yang diteken 5 April lalu.

Setiap pelaku usaha bisa melaporkan notifikasi proses merger dan akusisinya secara daring ke laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, proses ini dilakukan secara manual dan konvensional seperti tatap muka di Kantor KPPU, pengiriman surat melalui pos, atau surat elektronik.

"Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan. KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi hasil penilaian," kata Aru.

KPPU akan memeriksa kelengkapan pemberitahuan tersebut paling lama tiga hari sejak pengajuan dokumen. Seandainya lengkap, KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi, dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Hal ini akan memangkas proses klarifikasi dan penelitian yang sebelumnya memakan waktu paling lama 60 hari.

Sekretariat Komisi melibatkan anggota komisi untuk mempercepat proses penilaian seandainya transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. 

"Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari," ujar Aru.

(rez/frg)

No more pages