Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan Nomor 3 tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Saham atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid baru ini memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi transaksi merger dan akusisi secara elektronik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 tahun 2019, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset atau penjualan wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan pelaporan harus membayar denda Rp 1 miliar per hari.
"Namun, guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan
notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik," kata Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando dalam keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Senin (10/4/2023).
Selain sistem online, KPPU juga melakukan sejumlah penyempurnaan proses notifikasi merger dan akusisi tersebut. Salah satunya adalah penghitungan nilai aset atau penjualan usaha. Sebelumnya, ketentuan pemberitahuan hanya memperhitungkan aset atau penjualan yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia. Padahal, sebuah usaha bisa saja memiliki aset atau penjualan di luar negeri.
Sehingga, aturan baru ini juga memasukkan klausul penghitungan aset atau penjualan yang berada di dalam dan luar Indonesia.
Hal ini penting, karena dalam Peraturan KPPU terbaru tersebut, proses penilaian terhadap notifikasi merger dan akusisi akan mulai dikenai biaya. Aru mengklaim, biaya tersebut akan langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari KPPU.
Menurut dia, biaya penilaian ini sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan usaha di Indonesia dan luar negeri. Atau, kata dia, paling banyak sebesar Rp 150 juta per penilaian. Biaya ini mulai berlaku 30 hari setelah pengesahan peraturan KPPU yang diteken 5 April lalu.
Setiap pelaku usaha bisa melaporkan notifikasi proses merger dan akusisinya secara daring ke laman notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, proses ini dilakukan secara manual dan konvensional seperti tatap muka di Kantor KPPU, pengiriman surat melalui pos, atau surat elektronik.
"Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika ditemukan kesalahan. KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi hasil penilaian," kata Aru.
KPPU akan memeriksa kelengkapan pemberitahuan tersebut paling lama tiga hari sejak pengajuan dokumen. Seandainya lengkap, KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor registrasi, dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Hal ini akan memangkas proses klarifikasi dan penelitian yang sebelumnya memakan waktu paling lama 60 hari.
Sekretariat Komisi melibatkan anggota komisi untuk mempercepat proses penilaian seandainya transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi. Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
"Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari," ujar Aru.
(rez/frg)