KPPU: Notifikasi Merger dan Akusisi Bisa Online dan Berbayar
Rezha Hadyan
10 April 2023 17:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Peraturan Nomor 3 tahun 2023 tentang Penilaian terhadap Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan Saham atau Aset yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beleid baru ini memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi transaksi merger dan akusisi secara elektronik.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3 tahun 2019, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan ketentuan aset atau penjualan wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan pelaporan harus membayar denda Rp 1 miliar per hari.
"Namun, guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan
notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik," kata Direktur Merger dan Akuisisi KPPU, Aru Armando dalam keterangan yang diterima Bloomberg Technoz, Senin (10/4/2023).
Selain sistem online, KPPU juga melakukan sejumlah penyempurnaan proses notifikasi merger dan akusisi tersebut. Salah satunya adalah penghitungan nilai aset atau penjualan usaha. Sebelumnya, ketentuan pemberitahuan hanya memperhitungkan aset atau penjualan yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia. Padahal, sebuah usaha bisa saja memiliki aset atau penjualan di luar negeri.
Sehingga, aturan baru ini juga memasukkan klausul penghitungan aset atau penjualan yang berada di dalam dan luar Indonesia.