Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Dirut PLN dan Pertagas di Kasus Korupsi LNG

Muhammad Fikri
16 July 2024 13:10

Dok. Pertamina
Dok. Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengembangan penyidikan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil sejumlah mantan petinggi perusahaan pelat merah.

Berdasarkan data pemeriksaan, penyidik memanggil dan akan memeriksa Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2011-2014, Nur Pamudji; dan Direktur Utama Pertagas periode 2010-2013, Gunung Sardjono Hadi.

“Hari ini Selasa (16/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024)

Kasus ini adalah pengembangan dari vonis kepada Direktur Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Karen yaitu penjara selama sembilan tahun, dan denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama tiga bulan.

Usai vonis, penyidik kemudian membuka penyidik baru karena menemukan indikasi kasus tersebut berlanjut hingga usai masa jabatan Karen di Pertamina.