Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik KPK lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap cucu dan anak dari terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, kerabat dari eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut akan menjalani pemeriksaan soal penyidikan lanjutan yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Kementan.
“Hari ini Selasa (16/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian).” tulis Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024)
Dua orang yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik yaitu Indira Chunda Thita, yang merupakan anak dari SYL sekaligus Anggota DPR RI Komisi VII, Fraksi Partai Nasdem; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut diduga untuk menggali materi-materi lain seputar tindak pidana yang dilakukan oleh SYL usai mendapatkan keuntungan dari kasus sebelumnya, yaitu pemerasan dan gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kementan.
Pada kasus sebelumnya, majelis hakim menilai SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Kementan sebesar Rp44,5 miliar. SYL kemudian mendapat vonis penjara selama 10 tahun, denda Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti senilai Rp14,1 miliar.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL diberikan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44,5 miliar.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan keluarga dan kerabat SYL yang dituduh turut menikmati uang hasil gratifikasi dan pemerasan pejabat di Kementan. Beberapa di antaranya termasuk Thita dan Bilang atau Bibi.
Berdasarkan sejumlah saksi, Thita disebut kerap menggunakan fasilitas Kementan dan meminta uang pengganti atau reimbursement kebutuhan pribadinya; mulai dari perawatan kecantikan, tiket pesawat, hingga pembelian barang elektronik. Bahkan, sejumlah pejabat Kementan juga harus patungan untuk membelikan mobil baru bagi Thita.
Sedangkan Bibi disebut sempat mendapat gaji hingga Rp10 juta per bulan di Kementan. Dia disebut sebagai pegawai honorer Kementan yang juga kerap menggunakan sejumlah fasilitas kementerian, termasuk mobil.
(fik/frg)