Logo Bloomberg Technoz

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta SYL diberikan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp44,5 miliar.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan keluarga dan kerabat SYL yang dituduh turut menikmati uang hasil gratifikasi dan pemerasan pejabat di Kementan. Beberapa di antaranya termasuk Thita dan Bilang atau Bibi. 

Berdasarkan sejumlah saksi, Thita disebut kerap menggunakan fasilitas Kementan dan meminta uang pengganti atau reimbursement kebutuhan pribadinya; mulai dari perawatan kecantikan, tiket pesawat, hingga pembelian barang elektronik. Bahkan, sejumlah pejabat Kementan juga harus patungan untuk membelikan mobil baru bagi Thita.

Sedangkan Bibi disebut sempat mendapat gaji hingga Rp10 juta per bulan di Kementan. Dia disebut sebagai pegawai honorer Kementan yang juga kerap menggunakan sejumlah fasilitas kementerian, termasuk mobil.

(fik/frg)

No more pages