KPK Periksa Anak dan Cucu SYL di Kasus TPPU Kementan
Muhammad Fikri
16 July 2024 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik KPK lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap cucu dan anak dari terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, kerabat dari eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut akan menjalani pemeriksaan soal penyidikan lanjutan yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL di Kementan.
“Hari ini Selasa (16/7) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian).” tulis Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (16/7/2024)
Dua orang yang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik yaitu Indira Chunda Thita, yang merupakan anak dari SYL sekaligus Anggota DPR RI Komisi VII, Fraksi Partai Nasdem; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut diduga untuk menggali materi-materi lain seputar tindak pidana yang dilakukan oleh SYL usai mendapatkan keuntungan dari kasus sebelumnya, yaitu pemerasan dan gratifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kementan.
Pada kasus sebelumnya, majelis hakim menilai SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di Kementan sebesar Rp44,5 miliar. SYL kemudian mendapat vonis penjara selama 10 tahun, denda Rp300 juta, dan kewajiban uang pengganti senilai Rp14,1 miliar.