Logo Bloomberg Technoz

Berikut daftar 21 layanan pajak yang bisa diakses:

Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0, E-Faktur Web Base, serta ENofa, akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Sehubungan dengan hal itu, Ditjen Pajak mengimbau Pengusaha Kena Pajak agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan:

  • Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir.
  • Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah waktu henti (downtime) berakhir.
  • Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir.
  • Pengusaha Kena Pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir.
  • Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2.
  • Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan atau biasa disebut dengan istilah corrupt database e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database, dengan memperhatikan:

  • Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0).
  • Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup.

Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

(lav)

No more pages