Logo Bloomberg Technoz

Update Daftar Layanan Pajak Bisa Diakses dengan NIK, NPWP & NITKU

Redaksi
16 July 2024 11:10

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengumumkan adanya penambahan daftar layanan pajak yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per Juli 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut program pemadanan NIK sebagai NPWP yang diimplementasikan tahun ini.

Terhitung sejak 1 Juli 2024, Wajib Pajak secara bertahap dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 Digit atau NIK, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam layanan administrasi Ditjen Pajak.

Dengan demikian, sampai 12 Juli 2024, terdapat 21 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan jenis nomor pokok tersebut. Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala.

Hal ini sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023.

Hal ini juga sesuai dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6/PJ/2024 tentang Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP dengan Format 16 Digit, dan NITKU dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).