Logo Bloomberg Technoz

Akan Diketatkan, DPR Tagih Revisi Perpres Distribusi BBM Subsidi

Redaksi
16 July 2024 06:21

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah lebih dulu menuntaskan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu disampaikan sebagai respon terhadap kabar rencana pemerintah menerapkan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus mendatang.

"Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno dikutip dari laman DPR, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, ada dua hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut. Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.

 "Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi yang telah dikeluarkan Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Politikus PAN tersebut juga meminta pemerintah memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia bagi kelompok masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, hingga sepeda motor.