Pengguna Kartu Kredit Wajib Tahu, BI Beri Kelonggaran Bayar Utang
Redaksi
16 July 2024 05:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit sampai 31 Desember 2024. Kebijakan ini semula berakhir pada 31 Desember 2022, kemudian diperpanjang sampai pertengahan tahun ini.
Dari laman media sosial BI dipaparkan, bank sentral memiliki kebijakan pelonggaran bagi pengguna kartu kredit, khususnya jika nasabah berada dalam situasi tagihan kartu kredit sudah keluar, tapi kondisi keuangan belum stabil, dan pendapatan masih untuk kebutuhan pokok.
Secara rinci dijelaskan, pembayaran tagihan kartu kredit jadi lebih ringan dengan kebijakan pelonggaran berikut ini:
- Kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.
- Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan.
Kebijakan pelonggaran kredit dari BI ini tidak hanya meringankan nasabah dalam membayar tagihan kartu kredit. Pelonggaran juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga transaksi ekonomi masyarakat tetap berjalan dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Mei 2024, kredit perbankan tumbuh 12,15% secara tahunan menjadi 7.376 triliun. Kualitas kredit diklaim terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) grois 2,34% dan NPL nett 0,79%.