Menurut Hilman, upaya mengomunikasikan beragam dinamika persiapan haji sudah dilakukan sejak Januari 2024, baik secara formal maupun informal.
"Kita juga sudah bersurat resmi memberitahukan kondisi ini kepada Komisi VIII," ujar dia.
Sebelumnya, Pansus Haji 2024 menemukan terdapat berbagai pelanggaran, termasuk indikasi korupsi yang turut menyebabkan kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah mengatakan, potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang mencapai 50%. Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, kuota ditetapkan hanya 8%.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujar Lukuk dalam keterangan resminya, Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Luluk mengklaim bahwa pengalihan kuota haji tersebut termasuk dalam tindakan korupsi.
(red/ain)