Ramai Kasus Soimah, Bolehkah Ditjen Pajak Pakai Debt Collector?
Elisa Valenta
10 April 2023 11:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lagi-lagi mendapat sorotan miring terkait kinerja aparatnya. Kali ini instansi asuhan Kementerian Keuangan itu disorot lantaran praktik penagihan pajak yang dinilai mengintimidasi Wajib Pajak (WP).
Pesinden dan pembawa acara Soimah Pancawati baru-baru ini menceritakan pengalamannya, yang diperlakukan tidak baik oleh oknum petugas pajak yang datang ke rumahnya. Dalam siaran podcast bersama seniman Butet Kertaredjasa, Soimah mengaku didatangi petugas pajak yang membawa jasa penagih utang alias debt collector untuk menagih pajak penghasilannya.
"Tahun 2015 pernah datang ke rumah orang pajak, yang buka pagar tanpa permisi. Tiba-tiba sudah di depan pintu, seakan-akan saya mau melarikan diri. Saya dicurigai seakan-akan saya penjahat," ujar Soimah.
Saat itu, seniman asal Yogyakarta itu baru saja membeli rumah senilai Rp430 juta dan melaporkannya kepada notaris. Namun nilai tersebut dianggap tidak sesuai dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) oleh pegawai pajak yang menyebut seharusnya nilai rumah Soimah mencapai Rp 640 juta.
"Jadi dikira saya menurunkan harga," kata Soimah.