Bara menjelaskan satgas tersebut belum memiliki strategi detail seperti daerah yang bakal menjadi target yang bakal diinvestigasi karena masih dalam proses pembentukan.
Namun, bila Mendag Zulhas sudah menandatangani surat keputusan (SK), hal yang pertama kali dilakukan satgas tersebut adalah pengumpulan data (data collection) impor yang secara spesifik masuk secara ilegal dan membanjiri pasar Indonesia berdasarkan data.
“[Hal] yang kedua tentu ada informasi awal dari penegak hukum, nanti kita harapkan bisa bekerja langsung dan cepat,” ujarnya.
Sebelumnya, Zulhas menjelaskan awal mula pembentukan satgas terjadi karena adanya perbedaan data impor antara data milik Indonesia yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari negara asal.
Sebagai gambaran, Zulhas melanjutkan, data impor dari suatu negara hanya tercatat sebesar US$100 juta di BPS. Namun, impor Indonesia bisa mencapai US$300 juta dari data negara asal.
“Data impor kita, kalau dari luar dengan adanya data impor kita yang ada dalam negeri bedanya jauh jomplang. Jadi impor misalnya US$100 juta data kita BPS. Data dari luar bisa US$300 juta. Jadi jauh sekali,” ujarnya.
(dov/ain)