Logo Bloomberg Technoz

Kemendag Bentuk Satgas Impor, Gandeng Polisi-Kejaksaan

Dovana Hasiana
15 July 2024 18:40

Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)
Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan memastikan bahwa pembentukan satuan tugas impor ilegal bakal rampung dalam 1–2 hari ke depan. 

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Kemendag sudah menyusun draf final dari satgas tersebut dan tengah menunggu persetujuan dari Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas. 

Satgas impor ilegal bakal melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Hal ini diklaim agar bisa bekerja secara efektif untuk menelusuri dan menindaklanjuti impor ilegal.  

“Jadi nanti satgas punya otoritas misalnya untuk melakukan inspeksi di suatu pasar atau toko ditemukan barang ilegal, kemudian kita telusuri kok bisa barang ilegal ini sampai ke toko. Nanti langsung penegak hukum melakukan identifikasi dan melakukan tindakan hukum. Unsur penegakan hukum di satgas ini sangat penting di sini,” ujar Bara dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/7/2024). 

Selain Kejaksaan dan Kepolisian, Bara mengatakan, Kemendag juga bakal melibatkan Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam satgas tersebut.