Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang sebelumnya sempat terjerat kasus etik kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
“Saya turut serta mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.” kata Ghufron pada rekaman gambar yang dibagikan kepada wartawan, Senin (15/7/2024)
Ghufron juga mengatakan bahwa pendaftarannya tersebut merupakan suatu bentuk dari komitmennya untuk dapat terus melakukan pemberantasan korupsi. Dia juga mewakili para pimpinan KPK saat ini menghimbau untuk turut mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK periode 2024-2029
“Kami [pimpinan KPK] mengundang kepada semuanya, baik internal maupun juga eksternal KPK, baik dari penegak hukum, akademisi, NGO, CSO, maupun masyarakat lain yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat untuk turut serta menjadi bagian dr peserta calon pimpinan kpk periode 2024 2029” pungkasnya.
Selanjutnya, Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pemantauan serta pemberian kritik dan saran kepada panitia seleksi (pansel) capim KPK agar menjadi dorongan untuk pansel dalam melakukan pemilihan terhadap calon pimpinan di periode mendatang.
Ghufron pernah tersangkut permasalahan pelanggaran kode etik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai dalam membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, Ghufron juga sebelumnya pernah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam gugatannya, Ghufron mempermasalahkan pasal 29 huruf e yang berisi ketentuan syarat minimal usia pendaftar calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan pada aturan lama, calon pimpinan KPK memiliki minimal usia 40 tahun, yang juga melanggengkan langka wakil ketua lembaga antirasuah tersebut lolos pada Desember 2019.
Pada gugatannya tersebut, Ghufron meminta MK untuk menambahkan frasa baru pada pasal tersebut menjadi minimal calon pimpinan KPK adalah berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun, serta telah berpengalaman menjadi pimpinan pada lembaga tersebut.
Buntut dari gugatan tersebut, MK mengabulkan gugatan Ghufron dengan menambahkan frasa baru pada pasal 29 tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan.
(fik/ain)