Logo Bloomberg Technoz

Ghufron pernah tersangkut permasalahan pelanggaran kode etik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai dalam membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, Ghufron juga sebelumnya pernah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gugatannya, Ghufron mempermasalahkan pasal 29 huruf e yang berisi ketentuan syarat minimal usia pendaftar calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan pada aturan lama, calon pimpinan KPK memiliki minimal usia 40 tahun, yang juga melanggengkan langka wakil ketua lembaga antirasuah tersebut lolos pada Desember 2019.

Pada gugatannya tersebut, Ghufron meminta MK untuk menambahkan frasa baru pada pasal tersebut menjadi minimal calon pimpinan KPK adalah berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun, serta telah berpengalaman menjadi pimpinan pada lembaga tersebut.

Buntut dari gugatan tersebut, MK mengabulkan gugatan Ghufron dengan menambahkan frasa baru pada pasal 29 tersebut.

“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam persidangan.

(fik/ain)

No more pages