Logo Bloomberg Technoz

Perilaku Koruptif di Lingkup Keluarga:

1. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan -- suami atau istri, di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut. Naik dari 24,42% menjadi 28,02%

2. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seorang Pegawai Negeri menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi. Naik dari 18,22% menjadi 19,44%

3. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang mengajak anggota keluarga dalam kampanye demi mendapatkan lebih banyak imbalan dalam bentuk uang, barang, sembako, pulsa, dan lainnya. Naik dari 26,38% menjadi 29,60%

4. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang menggunakan uang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya. Naik dari 9,92% menjadi 12,50%.

5. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang menggunakan barang milik anggota keluarga tanpa seizin pemiliknya. Naik dari 18,20% menjadi 21,25%.

6. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang memanfaatkan hubungan keluarga yang mempunyai kewenangan agar dipermudah dalam seleksi penerimaan murid atau mahasiswa. Naik dari 24,73% menjadi 28,11%.

7. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang bergaya hidup mewah di luar dari kemampuannya atau flexing agar diakui oleh masyarakat. Turun dari 5,65% menjadi 5,58%.

8. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang tidak mengingatkan anggota keluarganya ketika ada yang melanggar aturan. Naik dari  3,46% menjadi 2,94%.

Perilaku Koruptif di Lingkup Komunitas

9. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap suatu keluarga memberi uang atau barang atau fasilitas kepada pejabat atau perangkat daerah ketika melaksanakan hajatan. Naik dari 38,18% menjadi 39%.

10. Persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap Pengurus RT atau RW membantu calon kepala daerah atau calon legislatif untuk membagikan uang atau barang kepada masyarakat agar dipilih. Naik dari 19,9% menjadi 19,92%.

11. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap kelompok atau lembaga masyarakat menerima bantuan atau sumbangan atau hibah dari seseorang tanpa mempertanyakan asal-usulnya. Naik dari  14,1% menjadi 16,06%.

12. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap pejabat atau mantan pejabat pemerintah yang sering membagikan bantuan atau sumbangan tetap dibela meski terlibat kasus korupsi. Turun dari 10,88% menjadi 10,63%.

13. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap Ketua RT atau RW mengusulkan warganya yang tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan dana bantuan sosial. Turun dari 5,85% menjadi 4,59%.

"Dalam lingkup komunitas terlihat adanya penurunan kesadaran antikorupsi masyarakat pada 2024, sehingga dapat dikatakan bahwa masyarakat juga semakin tidak antikorupsi atau permisif pada lingkup komunitas," kata Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.

Perilaku Koruptif di Lingkup Publik

14. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap seseorang dengan kewenangan atau pengaruhnya menjamin keluarga atau saudara agar diterima menjadi pegawai di luar prosedur resmi dan ketentuan. Naik dari 13,09% menjadi 14,83%.

15. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang atau barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri atau swasta; termasuk TNI dan Polri. Naik dari 9,58% menjadi 11,83%.

16. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang atau barang kepada petugas pelayanan publik untuk mempermudah urusan administrasi kependudukan. Naik dari 34% menjadi 34,28%.

17. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap memberi uang atau barang kepada penegak hukum untuk mempermudah pengurusan SIM, STNK, SKCK, persidangan tilang, dan lainnya. Naik dari 30,1% menjadi 30,96%.

18. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap pelanggar lalu lintas yang memberi uang damai kepada petugas. Naik dari 18,2% menjadi 19,87%.

19. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap petugas Kantor Urusan Agama (KUA) meminta uang tambahan untuk transpor ke tempat acara akad nikah. Naik dari 25,61% menjadi 27,35%.

20. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap guru atau dosen membantu orang lain yang bukan anak kandungnya mendapat jaminan diterima masuk sekolah atau kampus tempatnya bekerja. Naik dari 27,48% menjadi 34,5%.

21. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap guru atau dosen secara langsung ataupun melalui komite sekolah meminta uang atau barang kepada orang tua. Naik dari 13,4% menjadi 14,74%.

22. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap orang tua memberikan uang atau barang kepada pihak sekolah atau kampus pada saat penerimaan rapor. Turun dari 50,51% menjadi 50,49%.

23. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap orang tua memberikan uang atau barang di luar aturan resmi kepada pihak sekolah atau kampus agar anaknya dapat diterima. Turun dari 12,17% menjadi 11,7%.

24. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap peserta Pilkada atau Pemilu membagikan uang atau barang ke calon pemilih. Naik dari 28,75% menjadi 32,95%.

25. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap calon pemilih menerima pembagian uang atau barang pada penyelenggaraan Pilkada atau Pemilu. Naik dari 37,22% menjadi 41,91%.

26. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah memberikan uang atau barang kepada pegawai atau pejabat pemerintah. Naik dari 30,16% menjadi 31,14%.

27. Persentase masyarakat yang menganggap wajar sikap toko bangunan atau material memberikan hadiah berupa uang atau barang kepada pegawai pemerintah karena telah membeli bahan bangunan untuk pembangunan sebuah proyek. Naik dari 52,47% menjadi 53,25%.

(azr/frg)

No more pages