Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama menegaskan tidak ada korupsi dalam pembagian kuota haji 2024 yang gaduh disuarakan Pansus Haji DPR. Kemenag juga membantah jual beli kuota haji khusus.

"Kemenag nggak jualan kuota (haji)," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Kemenag juga mengklaim dasar hukum pembagian kuota tambahan haji dari Saudi 20.000 orang yang dibagikan sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Soal keputusan tersebut, Hilman menyebut karena situasi yang berat lantaran pembahasan di DPR bertepatan 10 hari jelang hari pencoblosan pemilu 2024.

"Kita itu sudah mendapatkan kuota haji sejak 30 Juli 2023. Sebanyak 221 ribu jemaah. Dan pada saat kita pembahasan panja kita masih 221 ribu jemaah. Tapi dalam perjalan ada informasi ekstra kuota 20 ribu. Tentu dengan kuota tambahan itu kami berpikir keras kira-kira bagaimana caranya. Kami berangkat ke tanah suci berdiskusi dengan kementerian haji dan umrah terkait penambahan ini," papar Hilman.

Hilman mengakui proses pembagian kuota tambahan tersebut sudah berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Dengan kondisi lapangan yang seperti itu kan harus jadi bahan pertimbangan, dan kementerian Arab Saudi memberikan approval ini yang rasional bisa dipakai," tegas Hilman.

"Kalau gak ada itu (approval Kementerian Haji Saudi), gak bisa kita proses," kata Hilman menegaskan. 

DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, sebagai bentuk tanggapan atas berbagai temuan terkait penyelenggaraan Haji 2024 oleh Tim Pengawasan Haji DPR. 

Adapun pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024), dengan komposisi pansus berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.

Pansus Haji menuturukan temuannya dengan menyatakan bahwa adanya indikasi korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang mencapai 50%, jauh melampaui ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menetapkan kuota hanya 8%.

Tak hanya itu, indikasi korupsi ini juga mengakibatkan kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.

(ain)

No more pages