"Dengan kondisi lapangan yang seperti itu kan harus jadi bahan pertimbangan, dan kementerian Arab Saudi memberikan approval ini yang rasional bisa dipakai," tegas Hilman.
"Kalau gak ada itu (approval Kementerian Haji Saudi), gak bisa kita proses," kata Hilman menegaskan.
DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, sebagai bentuk tanggapan atas berbagai temuan terkait penyelenggaraan Haji 2024 oleh Tim Pengawasan Haji DPR.
Adapun pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (9/7/2024), dengan komposisi pansus berisi tujuh anggota dari PDIP; Golkar dan Gerindra masing-masing empat orang; PKB, NasDem, Demokrat, PKS masing-masing tiga orang. Lalu, dua orang dari PAN, dan satu orang dari PPP.
Pansus Haji menuturukan temuannya dengan menyatakan bahwa adanya indikasi korupsi terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus yang mencapai 50%, jauh melampaui ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menetapkan kuota hanya 8%.
Tak hanya itu, indikasi korupsi ini juga mengakibatkan kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
(ain)