Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2024 dimulai di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (15/7/2024). Berikut daftar pelanggaran yang ditindak polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Operasi Patuh Jaya digelar mulai hari ini hingga 28 Juli 2024. Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. 

Ada total 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, mulai dari kendaraan yang melawan arus jalan hingga parkir liar.

Di Kota Depok, Polres Metro Depok mengerahkan 140 personel di sejumlah titik.

“Selama 14 hari di wilayah Depok,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

“Tujuannya adalah mengingatkan kepatuhan terhadap pengendara lalu lintas kemudian mencegah laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas kondusif di Depok ini,” jelasnya.

Ada 5 titik yang akan disasar jajaran Polres Metro Depok di antaranya Jalan Raya Margonda, Jalan H IR Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Kartini dan Jalan Boulevard GDC.

Dalam operasi ini, Polisi menggandeng instansi terkait. Kapolres mengajak seluruh masyatakat untuk selalu menjaga tata tertib berlalu lintas.

Daftar Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2024

  1. Kendaraan yang melawan arus jalan
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar

(red/ain)

No more pages
Ramadan 2025