Logo Bloomberg Technoz

Induk Facebook & Instagram Cabut Pembatasan Akun Medsos Trump

Redaksi
15 July 2024 11:40

Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)
Aplikasi grup Meta, WhatsApp, Facebook, FB Messenger, Instagram. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Meta Platform, pemilik Facebook dan Instagram, menghapus sejumlah pembatasan yang dikenakan terhadap akun milik Donald Trump, capres Partai Republik Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, akun Trump yang juga mantan presiden Amerika Serikat itu sempat disuspensu selama 2 tahun menyusul serbuan terhadap US Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari, 2021. 

Meta Platform juga menghapus penalti yang dikenakan atas akun Trump, dengan menegaskan komitmen pada Standar Komunitas untuk mencegah ujaran kebencian dan hasutan kekerasan di masa datang. 

Pencabutan pembatasan tersebut diumumkan menjelang penobatan resmi Trump sebagai calon presiden Partai Republik minggu depan.

Berdasarkan postingan blog perusahaan, Meta Platform menyatakan bahwa kebijakan peninjauan kembali sesuai dengan ketentuan protokol yang diubah secara berkala.

"Kami percaya bahwa warga AS harus bisa mendengar para capres dari basis yang sama," demikian bunyi pernyataan Meta dalam blog nya.  Namun, perusahaan memastikan seluruh capres tetap tunduk pada Standar Komunitas yang sama dengan semua pengguna Facebook dan Instagram, termasuk kewajiban mematuhi “kebijakan-kebijakan yang dirancang untuk mencegah ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan.”

Dengan menjunjung tinggi ekspresi politik, Meta Platform memutuskan, “tidak akan lagi mengenakan hukuman penangguhan yang lebih berat (kepada capres Donald Trump).”

Dulu, ketika Meta Platform mengaktifkan kembali akun Trump pada Februari 2023, perusahaan mengatakan Trump menghadapi “hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran berulang. Ini artinya, akunnya dapat “ditangguhkan antara satu bulan dan dua tahun” untuk pelanggaran berikutnya. Alhasil dengan pengumuman terbaru ini, berarti ancaman hukuman yang lebih berat kini telah dihapus.