Logo Bloomberg Technoz

99% NIK-NPWP Wajib Pajak Telah Sinkron, Mayoritas oleh Sistem

Redaksi
15 July 2024 10:40

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sebanyak 74,69 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau 99,1% dari total wajib pajak orang pribadi telah melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) per 14 Juli 2024, keseluruhan data yang telah padan tersebut terdiri dari 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sisanya dipadankan oleh sistem.

"Per 14 Juli 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,69 juta wajib pajak, tersisa sebanyak 668 ribu atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (15/7/2024).

Hal ini disampaikan dalam rangka memperingati hari pajak 2024 yang berlangsung pada 14 Juli. Ditjen Pajak menggelar kampanye simpatik Spectaxcular tahun 2024. Dengan konten utama run for revenue, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3.000 peserta lari dan jalan santai dari berbagai kalangan.

Digelar di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Hari Pajak 2024 mengusung tema “Tetap Tegar Walau Tantangan Menghampar”. Tema tersebut merupakan manifestasi dari semangat Ditjen Pajak dalam mengemban amanah di tengah kondisi global yang menantang.