Logo Bloomberg Technoz

DPR Kritik Perpres IKN Jokowi, Masalah Tanah Adat Hingga Investor

Redaksi
15 July 2024 08:10

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. PUPR)
Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Suryadi Jaya Purnama mengkritik Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli lalu.

Politikus PKS ini menilai, perpres tersebut belum mampu menjawab persoalan tentang penyelesaian permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. 

“Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada, karena di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan,” kata Suryadi dikutip dari laman DPR, Senin (15/7/2024).

Menurut dia, Perpres tersebut, malah akan melebarkan ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

Hal ini merujuk pada aturan tentang pada Pasal 8 ayat (1), Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.