Logo Bloomberg Technoz

"[Biaya] yang mau dikurangi Pak Luhut itu kan sebetulnya bisa dibilang efisiensi, tetapi selama ini efisiensi yang seperti itu tidak bisa dilakukan oleh maskapai karena ada aturan-aturan yang menghalangi. Jadi kalau aturan-aturan itu diubah, maka efisiensi bisa dilakukan," jelasnya. 

Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Namun, Gatot juga mengingatkan setiap kebijakan pasti memiliki efek samping. Salah satu dampaknya adalah pendapatan negara yang mungkin berkurang jika pajak dan bea masuk dihapus. Meski demikian, dari sudut pandang maskapai, hal ini justru menguntungkan dan diharapkan.

"Pemerintah bisa mendapatkan pemasukan dari trickle down effect penerbangan. Misalnya dengan adanya peningkatan pariwisata, konektivitas yang lebih luas yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, dan lain-lain," pungkasnya.

Sekadar informasi, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.

Sementara itu, pada Kamis (11/7/2024) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga dan TBA tiket pesawat.  

Adapun langkah-langkah efisiensi yang akan dilakukan yakni melalui:

  1. Evaluasi cost per block hour (CBH) dengan identifikasi dan merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
  2. Akselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, karena biaya perawatan pesawat menyumbang 16% dari keseluruhan biaya setelah avtur.
  3. Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute dengan menyesuaikan mekanisme perhitungan tarif untuk mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan, karena saat ini ada pengenaan dua kali tarif pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib jasa raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC).
  4. Evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga TBA.

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," ungkap Luhut melalui Instagram resminya, Kamis (11/7/2024).

(prc/wdh)

No more pages