"Demikian juga sejak 2023, kebijakan AGIT oleh PGN diterapkan untuk industri keramik di Jawa bagian Barat. Asaki sangat mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Gas Bumi nanti bisa memberikan kepastian dan kelancaran pasokan gas," sambung Edy.
Mengutip data dari World Ceramic Tiles Forum, Edy menilai peluang untuk eskpansi industri keramik Indonesia masih terbuka lebar dan memasuki zona ekspansi yang baru, di mana konsumsi keramik per kapita Indonesia masih rendah hanya sekitar 2,3 meter per segi/kapita, sedangkan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand sudah di atas 3 meter per segi/kapita.
Bahkan, Vietnam sudah 5 meter per segi/kapita, sedangkan rata-rata konsumsi keramik dunia adalah 2,5 meter per segi/kapita.
Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan kebijakan HGBT paling rendah sebesar US$6/million british thermal unit (MMBtu) berlanjut pasca-2024.
Adapun, kebijakan HGBT diputuskan tetap untuk 7 sektor industri yang berkontribusi dalam memberikan nilai tambah untuk negara, meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta agar kebijakan ini diperluas ke seluruh industri.
Dengan demikian, 7 industri yang bakal tetap mendapatkan kebijakan harga gas murah pasca-2024 adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"[HBGT] lanjut, industrinya kan ada lagi yang tumbuh-tumbuh, tetapi masuk di dalam kelompok 7 industri," ujar Arifin dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (9/7/2024).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya telah menyurati Menteri ESDM Arifin terkait dengan usulan perluasan industri penerima HGBT.
Menurutnya, Kemenperin berharap ke depannya semua sektor industri dapat menjadi penerima program gas murah seharga minimal US$6/MMBtu tersebut.
"Terkait dengan kelanjutan HGBT, Pak Menperin sudah bersurat ke Pak Menteri ESDM. Pak Menperin juga mengusulkan ke depan HGBT tidak hanya untuk 7 sektor industri, tetapi untuk semua sektor. Namun, semuanya sedang dalam proses evaluasi," ujar Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti kepada Bloomberg Technoz, Senin (13/5/2024).
Kebijakan HGBT sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
(prc/wdh)