Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kisruh Permendag 8: Biang 'Seteru' Kemenperin-Kemendag

Pramesti Regita Cindy
13 July 2024 15:00

Ilustrasi: Kapal ekspor di galangan kapal IPC Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia. (Dok. Dimas Ardian/ Bloomberg)
Ilustrasi: Kapal ekspor di galangan kapal IPC Car Terminal di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia. (Dok. Dimas Ardian/ Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) belakangan ini menjadi sorotan, terlebih setelah mereka memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Beleid tersebut acapkali dituding sebagai salah satu biang permasalahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Permendag tersebut bahkan sampai membuat reaksi sejumlah asosiasi atau kalangan pengusaha, hingga pekerja TPT yang terdampak PHK, melakukan unjuk rasa.

Bermula dari 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan 

Pada 17 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.

Menyusul kejadian tersebut, terjadilah rapat internal di Istana Negara, Jakarta yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menkeu Sri Mulyani & Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di JICT, Tanjung Priok, Sabtu (18/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)