Meskipun sudah mendengar bahwa ada indikasi korupsi dalam pengadaan tersebut, dia mengatakan, sampai saat ini DPR masih belum menyampaikan permintaan pendampingan secara resmi dalam mengusut kasus tersebut.
“Sejauh ini kita belum belum ada tindakan apapun tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif” ujar Tessa.
Sebelumnya, Pansus Haji yang berisikan anggota-anggota Fraksi DPR lintas komisi, menemukan berbagai pelanggaran dalam penyediaan kuota haji tersebut. Temuan pelanggaran tersebut diantaranya indikasi korupsi yang menyebabkan kurang maksimalnya fasilitas bagi jemaah.
Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa potensi korupsi tersebut berkaitan dengan pengalihan kuota haji reguler ke khusus yang diperkirakan mencapai 50%.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus” kata Luluk.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Luluk mengklaim bahwa pengalihan kuota haji tersebut termasuk dalam tindakan korupsi.
“Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti” kata dia.
(fik/frg)