dalam kasus tersebut, KPK menduga terjadi proyek fiktif dalam pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik yang memiliki potensi kerugian negara senilai Rp250 miliar. PT TOP juga merupakan perusahaan yang menyediakan alat elektronik tersebut.
Pada kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap enam pihak yang diduga memiliki keterlibatan pada kasus tersebut. Diantaranya adalah eks EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; eks Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan.
(fik/frg)
No more pages