Jaksa Ungkap Peran 3 Pejabat ESDM di Kasus Korupsi Timah
Mis Fransiska Dewi
12 July 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Ketiganya adalah mantan pejabat dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021.
Kemudian, Rusbani alias Bani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 -31 Desember 2019, dan Sutanto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
“Bahwa perbuatan tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (12/7/2024).
Pada periode Januari 2019 - Februari 2019, Amir selaku Ketua Tim Evaluator RKAB Tahun 2019 secara sepihak juga telah membuat Telaah Staf yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo - juga telah menjadi tersangka.