Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap aksi pelaporan yang dilakukan sejumlah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengganggu penyidikan tersangka dan buron kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.
Hal ini merujuk pada laporan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto; staf pribadi Hasto, Kusnadi; dan politikus PDIP, Donny Tri Istiqomah terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti cs. Laporan tersebut diajukan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Divisi Propam Polri.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat. Karena yang bersangkutan [Rossa dan penyidik KPK lainnya] harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (12/7/2024).
Menurut dia, KPK sebenarnya menghormati hak setiap orang untuk menempuh berbagai jalur hukum dan etik ketika berhadapan dengan sebuah kasus. Dia juga mengklaim tak masalah harus berhadapan dengan sejumlah lembaga negara untuk membuktikan keabsahan sebuah penyidikan kasus korupsi.
Meski demikian, Tessa tak menampik berbagai langkah yang dilakukan benar-benar mempersulit proses penyidikan. Padahal, KPK tengah berupaya untuk menemukan dan menuntaskan perkara Harun Masiku.
"Tetapi penyidikan tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, Satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM termasuk mencari keberadaan tersangka HM," ujar Tessa.
Perseteruan KPK vs PDIP berawal saat penyidik Rossa cs memanggil dan memeriksa Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian memanggil staf pribadi Hasto, Kusnadi yang tengah bertugas menjaga seluruh barang pribadi bawaan Sekjen PDIP tersebut.
Konflik kemudian terjadi saat Rossa cs memaksa Kusnadi menyerahkan ponsel miliknya, serta ponsel dan tas milik Hasto. Peristiwa itu turut memancing respon Hasto yang kemudian menolak melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi buron Harun Masiku.
Perseteruan berlanjut di luar ruang pemeriksaan KPK. Hasto dan Kusnadi tercatat melaporkan Rossa cs telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Keduanya juga melapor telah mengalami pelanggaran hak asasi dengan mengadu ke Komnas HAM.
Mereka sempat mengajukan laporan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK ke Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, kuasa hukum Hasto dan Kusnadi kemudian memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rossa cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam tuntutannya, mereka mengklaim tak menginginkan ganti rugi; hanya ingin KPK mengembalikan ponsel dan tas milik Hasto.
Saat seluruh laporan dan gugatan belum ada respon, Kusnadi kemudian melaporkan Rossa dan penyidik KPK lainnya yang berasal dari kepolisian ke Propam Polri. Dia menuduh telah terjadi pelanggaran profesi saat Rossa membentak, mengancam, dan mengambil paksa barang pribadi milik Kusnadi di ruang pemeriksaan KPK.
Tak hanya, Hasto dan Kusnadi, politikus PDIP Donny Tri Istiqomah juga melaporkan Rossa cs ke Dewas KPK. Dia menilai penyidik KPK melakukan pelanggaran kode etik saat menggeledah dan menyita barang dari kediaman Donny.
Donny sendiri adalah politikus PDIP yang disebut dalam putusan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Rossa pun mengklaim melakukan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus Harun yang buron sejak Januari 2020.
(fik/frg)