Amir dan Sutanto akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
Barang bukti yang turut diserahkan adalah dokumen yang di antaranya berupa dokumen persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), surat perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Barang bukti lain yang juga diserahkan adalah barang bukti elektronik berupa telepon genggam.
Daftar Tersangka yang Sudah Penuntutan:
1. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
2. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP 3. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021
4. Emil Erminda (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
9. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
10. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Internusa (TIN)
11. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
12. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
13. Toni Tamsil (TT) dari pihak swasta
14. Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021
15. Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019
16. Sutanto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
Daftar Tersangka yang Belum Dilimpahkan:
1. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
2. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
3. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
5. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
6. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
(mfd/frg)