Jaksa Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Harvey Moeis Belum
Mis Fransiska Dewi
12 July 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung kembali melimpahkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kali ini, korps Adhyaksa tersebut melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka yaitu Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021, Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019, Rusbani; dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019, Sutanto Wibowo.
"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip Jumat (12/7/2024).
Dengan pelimpahan tersebut, total sudah ada 16 dari 22 tersangka kasus korupsi timah yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Enam tersangka lainnya masih proses penuntasan pemberkasan termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, tersangka Amir dan Sutanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Rusbani tidak ditahan.