Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengajukan laporan dengan nomor registrasi SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024 ke Propam Polri. Dalam laporan tersebut, mereka menuduh Rossa melakukan pelanggaran kode etik saat menyita ponsel Kusnadi pada 10 Juni 2024.

Pada saat itu, Petrus menuduh Rossa dan Priyatna -- penyidik KPK yang juga dari kepolisian , melakukan pelanggaran profesi. Keduanya dituduh membohongi kliennya agar mau membawa barang pribadi Hasto ke ruang pemeriksaan di KPK. 

Rossa dan Priyatna kemudian dituduh melakukan perampasan paksa ponsel Kusnadi, ponsel dan tas Hasto. Bahkan, keduanya disebut tak memiliki dokumen perintah penyitaan yang sah.

Laporan ke Propam Polri bukan perlawanan pertama Kusnadi dan Hasto kepada KPK. Usai peristiwa, keduanya telah mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Rossa cs ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Tak hanya itu, keduanya juga mengajukan pelaporan dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan penyidik KPK ke Komisi Nasional atau Komnas HAM. Bahkan, mereka juga sempat melaporkan Rossa cs telah melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri.

Bahkan, tim kuasa hukum PDIP yang memberikan pendampingan bagi Hasto dan Kusnadi juga melayangkan gugatan terhadap Rossa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengklaim tak menginginkan ganti rugi materiil, tapi hanya pengembalian ponsel dan buku yang disita.

Tak hanya, Hasto dan Kusnadi, politikus PDIP Donny Tri Istiqomah juga melaporkan Rossa cs ke Dewas KPK. Dia menilai penyidik KPK melakukan pelanggaran kode etik saat menggeledah dan menyita barang dari kediaman Donny.

Donny sendiri adalah politikus PDIP yang disebut dalam putusan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Rossa pun mengklaim melakukan penggeledahan dalam rangka penanganan kasus Harun yang buron sejak Januari 2020.

(fik)

No more pages