Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan perjalanan keluar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meskipun telah lakukan pencegahan perjalanan luar negeri, KPK hingga kini masih belum membeberkan identitas para tersangka pada kasus tersebut.
Enam orang tersebut adalah eks EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; eks Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan.
Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik PT TOP, Tan Heng Lok pada 30 Mei lalu. Namun, saat itu KPK mengabarkan bahwa Tan Heng Lok merupakan Komisaris PT Asiatel Globalindo, bukan pemilik dari PT TOP.
(fik/frg)