Logo Bloomberg Technoz

Alasan Kemenkeu Tarif Pajak Hiburan Tinggi: Bukan Kebutuhan Dasar

Redaksi
12 July 2024 15:20

Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Cilandakdi Jakarta, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan alasan pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan tarif pajak hiburan yang tinggi dalam aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Menurut Luky, penetapan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Luky mengatakan, aktivitas-aktivitas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup dan bukan kebutuhan dasar dalam kehidupan seperti sandang, pangan, dan papan.

Dia menjelaskan tarif layanan yang relatif tinggi menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi relatif tinggi.

"Kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa,” papar Luky mewakili pemerintah dalam sidang uji materiil UU HKPD yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024). 

Luky menuturkan, teori penetapan tarif pajak dikenal prinsip keadilan, yakni kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah.