Wantimpres Jadi DPA, Pengamat Sebut Jokowi Ingin Jabatan Baru
Mis Fransiska Dewi
12 July 2024 13:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat menilai revisi Undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melanggar konstitusi. Sebab, DPA dibentuk melalui UU dan konstitusi telah memerintahkan untuk menghapusnya sehingga gagasan tersebut dinilai tidak tepat.
Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyebut RUU Wantimpres dinilai lebih condong terhadap kepentingan istana, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dititipkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Toh, revisi UU Wantimpres memang kemudian menjadi inisiatif DPR.
“Padahal yang butuh itu tentu saja istana karena Presiden Jokowi menginginkan jabatan itu dan lembaga tersebut merupakan lembaga negara baru jadi presiden sedang berupaya tetap memiliki jabatan setelah [periode] berakhir,” kata Feri saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).
Menurut Feri, RUU Wantimpres lebih banyak memiliki motif politik karena akan memberikan posisi strategis kepada Jokowi setelah lengser dari kursi presiden. Kelak, Jokowi tak sekadar berada di bawah presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto, tetapi menjadi pimpinan lembaga negara baru yaitu DPA.
“Jadi tujuannya yang salah. [akan ada] dua matahari kembar dalam negara,” tutur Feri.