Luky menuturkan, teori penetapan tarif pajak dikenal prinsip keadilan, yakni kelompok masyarakat dengan ekonomi yang lebih tinggi akan menanggung beban pajak yang lebih besar daripada masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih rendah.
Pemerintah harus mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas barang-barang yang bersifat eksklusif tersebut untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Menurut Luky, negara memiliki kekuasaan sepenuhnya untuk merumuskan kebijakan penetapan tarif pajak sehingga penetapan tarif pajak merupakan kebijakan terbuka (open legal policy).
Pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang menetapkan jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan pada UU HKPD tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, pemerintah mengaku telah membahas dan menetapkan tarif bersama dengan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk para pelaku usaha dan berbagai elemen masyarakat.
UU HKPD juga memberikan ruang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 UU HKPD.
(lav)