Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materil UU HKPD, Ini Alasannya

Redaksi
12 July 2024 14:20

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materiil atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mewakili pemerintah dalam sidang uji materiil UU HKPD yang berlangsung pada Kamis (11/7/2024). MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR/presiden.

"Kami memohon agar para hakim MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan menolak permohonan uji materiil para pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan UU HKDP tidak bertentangan dengan UUD 1945," ujar Luky di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu, dikutip Jumat (12/7/2024).

Luky menjelaskan penetapan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan dengan tarif khusus sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD. Luky mengatakan, aktivitas-aktivitas diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup dan bukan kebutuhan dasar dalam kehidupan seperti sandang, pangan, dan papan.

“Tarif layanan yang relatif tinggi menjadi alasan mengapa aktivitas-aktivitas ini hanya dilakukan oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi relatif tinggi, di mana kelompok masyarakat tersebut sudah mampu memenuhi kebutuhan utamanya dan masih memiliki kemampuan lebih untuk dibelanjakan pada hal-hal sekunder ataupun tersier seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa,” papar Luky.