BI juga membuka layanan penukaran uang di jalur mudik pada 15-19 April 2023. Beberapa lokasinya antara lain Rest Area Jalan Tol di Jawa, Lampung, Palembang, serta di alur penyeberangan di Pelabuhan Merak, Bakauheuni, Ketapang, dan Gilimanuk.
Khusus untuk layanan penukaran di kas keliling ini, masyarakat diharapkan untuk memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR dan wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital ataupun cetak.
Menurut situs BI, pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
-Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
-Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.
Uang Rupiah yang akan ditukarkan juga wajib untuk dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
-Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
-Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
(ibn/ggq)