Logo Bloomberg Technoz

Khsusus hak guna usaha (HGU), pada huruf a, pemerintah memberikan jangka waktu pada siklus pertama selama 95 tahun. Berdasarkan kriteria dan evaluasi, HGU bisa diperpanjang pada siklus kedua selama 95 tahun; sehingga totalnya bisa mencapai 190 tahun.

Sedangkan hak guna bangunan (HGB), pada huruf b, pemerintah menetapkan panjang siklus pertama selama 80 tahun; yang juga bisa diperpanjang pada periode kedua selama 80 tahun. Totalnya pemberian HGB pada IKN bisa mencapai 160 tahun.

Demikian pulan pada huruf c, tentang hak pakai, yang memiliki durasi yang sama dengan HGB yaitu dua siklus dengan durasi maksimal 160 tahun.

"Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan," tulis Pasal 9 ayat (4).

Evaluasi terhadap penggunaan lahan tersebut antara lain tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar.

(red/frg)

No more pages