Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Teken Perpres IKN, Hak Guna Atas Tanah Bisa 190 Tahun

Redaksi
12 July 2024 13:30

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. PUPR)
Ibu Kota Nusantara (IKN). (Dok. PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 3 tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

Prepres Jokowi ini terbit di tengah polemik kejelasan nasib tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemindahan pemerintahan ke IKN. Bahkan, bola Keppres tersebut kabarnya akan dilempar kepada Prabowo Subianto yang menjadi presiden terpilih 2024-2029.

Perpres Percepatan Pembangunan IKN sendiri secara garis beras berisi pemberian berbagai insentif kepada para calon investor. Pemerintah ingin terus menggenjot minat investasi pada mega proyek yang kerap dihajar isu minim investor tersebut.

"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial," tulis Pasal 2 ayat (1) Perpres 75 tahun 2024.

Dalam pepres ini, Jokowi kembali menegaskan keuntungan yang diberikan pemerintah soal hak guna atas tanah seluas 56.159 hektar milik Otorita Ibu Kota Nusantara. Pada Pasal 9 ayat (2), Jokowi menetapkan satu siklus hak guna atas tanah yaitu hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.