Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra menjelaskan alasan mengapa maskapai penerbangan pelat merah tersebut terus-menerus mendesak dinaikkannya tarif batas atas (TBA) tiket pesawat komersial.
Irfan menggarisbawahi industri penerbangan saat ini tengah dihadapkan pada tantangan fluktuasi harga bahan bakar dan pelemahan nilai tukar rupiah. Di tengah situasi itu, TBA maskapai justru tidak kunjung mengalami kenaikan selama 5 tahun terakhir.
"Nah dari 2019 TBA kita enggak pernah naik, ya kan? Harga tiket pada basis hitungan kita cost plus margin gitu. [Faktor] yang pertama adalah kurs dolar rupiah, yang kedua adalah biaya avtur kan. Dan itu dua-duanya sudah [harganya] naik, dan cukup signifikan naiknya. Anda cek deh harga avtur tahun segitu berapa [dengan] sekarang berapa," kata Irfan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (12/7/2024).
Kalau harga tiket [maskapai penerbangan] mau diturunin monggo, oke, tetapi jangan turunin TBA.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra
TBA, lanjut Irfan, merupakan langkah yang dilakukan pemerintah untuk menetapkan batasan harga tiket guna mencegah maskapai melakukan penetapan harga secara sembarangan, baik dengan menaikkan maupun menurunkan harga yang dapat membahayakan persaingan usaha yang sehat dan keselamatan penerbangan.
Untuk itu, TBA dihitung berdasarkan biaya operasional yang diperlukan untuk mengelola maskapai penerbangan.

Sementara itu, untuk harga tiket pesawat, Irfan menuturkan perhitungannya dilakukan berdasarkan komponen TBA ditambah hal-hal yang tidak terkait dengan operasional maskapai, salah satunya adalah airport tax.
Walhasil, dari tahun ke tahun harga tiket pesawat terus naik, sementara TBA tidak mengalami perubahan sama sekali.
"Sementara beban biaya kita kan [setiap tahun] naik karena kan kita banyak komponen [menggunakan] dolar kan itu yang pertama, yang kedua kita kan pakai avtur banyak dan itu [terus] naik, tetapi belum berubah TBA-nya, tetapi harga tiket sudah naik," jelas Irfan.
Sekadar informasi, aturan tarif batas tiket maskapai penerbangan termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam bunyi keputusan tersebut, penentuan tarif telah disesuaikan dengan sejumlah hal mulai dari harga avtur, biaya operasional pesawat, hingga dampak yang diberikan terhadap sektor lain.
Irfan menekankan bahwa kenaikan harga tiket bukan ditetapkan begitu saja oleh maskapai, melainkan oleh komponen-komponen tambahan di luar TBA.
"Kalau harga tiket mau diturunin monggo, oke, tetapi jangan turunin TBA. Turunin dong komponen-komponen lainnya di atas TBA. Ini banyak orang yang enggak ngerti. [..] Kalau ditanya [jika TBA] diturunin gimana? Ya sekarang udah kembang kempis, kita sudah teriak minta naikin," tegasnya.
Sepanjang 2023, GIAA mencatatkan pendapatan usaha konsolidasi tercatat sebesar US$2,94 miliar, naik 40% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu US$2,1 miliar.
Meski begitu, perseroan masih mencatatkan rugi bersih sebesar US$250 juta. Namun, rugi isi susut cukup dalam dibandingkan dengan 2022 yang sebanyak US$3,73 miliar.
Total ekuitas perusahaan juga masih mencatatkan negatif US$1,28 miliar, meski turun dari periode yang sama tahun sebelumnya di US$1,53 miliar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga dan TBA tiket pesawat.
Adapun langkah-langkah efisiensi yang akan dilakukan yakni melalui:
- Evaluasi cost per block hour (CBH) dengan identifikasi dan merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
- Akselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, karena biaya perawatan pesawat menyumbang 16% dari keseluruhan biaya setelah avtur.
- Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute dengan menyesuaikan mekanisme perhitungan tarif untuk mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan, karena saat ini ada pengenaan dua kali tarif pajak pertambahan nilai (PPN), iuran wajib jasa raharja (IWJR), dan passenger service charge (PSC).
- Evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan, yang dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga TBA.
"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," ungkap Luhut melalui Instagram resminya, Kamis (11/7/2024).
(prc/wdh)