Seperti diketahui, belum lama ini Boeing didenda sebesar US$487,2 juta (sekira Rp7,92 triliun) atas konspirasi penipuan kriminal terkait penyelidikan kecelakaan dua pesawat seri 737 Max tersebut yang dilakukan oleh Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DOJ) AS.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang diajukan pada Minggu (7/7/2024) malam di pengadilan Texas, DOJ telah meminta hakim untuk memberikan kredit kepada Boeing atas denda yang telah dibayarkan sebelumnya, yang akan mengurangi denda baru menjadi US$243,6 juta jika disetujui.
(prc/ain)
No more pages