Diberitakan sebelumnya, IA ditangkap pada 4 Juli lalu.
"Pelaku memindahkan uang Rp1.397.280.711 dari 112 rekening nasabah Bank Jago yang telah terblokir,” ungkap Ade.
Polda Metro menegaskan tersangka IA telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap akun rekening nasabah bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (Aparat Penegak Hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana.
Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, lanjut Ade, tersangka awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut. Hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago.
Respons Bank Jago
Dalam keterangannya, Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana dari kasus tersebut.
"Manajemen Bank Jago juga meyakini keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas," ujar Marchelo, Corporate Communication Bank Jago dalam keterangannya.
"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," lanjut pernyataannya.
(red/ain)