Logo Bloomberg Technoz

"Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," bunyi pasal 2 draf RUU tersebut.

Pasal kedua RUU itu juga mengubah ketentuan pasal kedua UU Wantimpres yang hanya menyebut Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden.

Jumlah Tidak Dibatasi

Draf RUU Dewan Pertimbangan Agung juga tidak membatasi jumlah anggota.

"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 1 draf RUU tersebut.

Bunyi pasal dalam draf RUU tersebut akan mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam UU Nomor 19 tahun 2006, Wantimpres dibatasi hanya beranggotakan delapan orang.

Diisi Pejabat Negara

Selanjutnya, status Dewan Pertimbangan Agung dalam RUU ini juga berbeda dengan UU yang masih berlaku. Perbedaan tersebut terletak pada status Wantimpres. Dalam Pasal 9 ayat 4, dijelaskan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara.

Sementara dalam Pasal 9 UU yang berlaku, tidak tercantum penjelasan bahwa Anggota Dewan Pertimbangan Agung merupakan pejabat negara karena hanya terdiri dari tiga ayat, tanpa penambahan poin 4 seperti di atas.

Bisa Diisi Ketum Parpol dan Ormas

Draf RUU Dewan Pertimbangan Agung memungkinkan Dewan Pertimbangan Agung diisi oleh pimpinan partai politik.

Hal itu lantaran draf RUU menghapus poin empat (4) dalam pasal 12 di UU sebelumnya, yang menyatakan anggota dewan parpol tidak boleh merangkap jabatan sebagai: pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

(mfd/ain)

No more pages