Logo Bloomberg Technoz

Poin Krusial RUU DPA: Jumlah Bebas, Bisa Diisi Parpol-Ormas

Mis Fransiska Dewi
11 July 2024 17:49

Presiden Jokowi saat melantik Anggota Wantimpres Sisa Masa Jabatan 2019-2024. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat melantik Anggota Wantimpres Sisa Masa Jabatan 2019-2024. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Perubahan nama itu tertuang dalam Pasal 1A yang merupakan pasal baru yang disisipkan di antara pasal 1 dan 2.

DPR diketahui menyepakati draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Berikut poin-poin krusial draf RUU Dewan Pertimbangan Agung.

"Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan Presiden berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung," bunyi pasal 1 A tersebut.

Poin-poin Krusial Draf RUU Dewan Pertimbangan Agung

Sejajar Lembaga Negara Lain

Dalam revisi Undang-Undang tersebut, DPA akan memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lain.