Puan Sebut Ada Potensi RUU Wantimpres Diketok Era Prabowo
Mis Fransiska Dewi
11 July 2024 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi Undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) akan dikebut pada Masa Sidang VI Tahun Sidang 2023-2024 yang akan dimulai 16 Agustus mendatang.
Meski demikian, dia mengklaim, anggota DPR periode 2019-2024 tak akan memaksakan penyelesaian beleid tersebut. Proses pengesahan berpotensi akan berlanjut pada masa sidang anggota DPR yang baru atau era pemerintahan Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Namun jika tidak memungkinkan, tentu saja presiden yang akan datang [Prabowo]. Pasca 20 Oktober akan menandatangani,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2024).
Ketua DPP PDIP tersebut mengatakan, DPR sebenarnya masih bisa menyelesaikan pembahasan maksimal satu bulan sebelum masa jabatan Jokowi berakhir atau pertengahan September 2024. Hal ini terutama, RUU Wantimpres adalah usulan atau inisiatif DPR yang artinya tinggal meminta persetujuan dari pemerintah dan DPD pada daftar inventaris masalah (DIM) draf beleid tersebut.
Soal kritik, menurut Puan, revisi UU Wantimpres memiliki tujuan memperkuat peran dan fungsi lembaga pemberi nasihat presiden. Dia pun menilai, DPR akan berhati-hati terhadap potensi pengembalian Dewan Pertimbangan Agung yang berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.