Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, tiga dari empat beleid yang akan direvisi tersebut memang mendapat sorotan masyarakat. RUU Kementerian Negara tiba-tiba masuk daftar Prolegnas sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang ingin memiliki kabinet berisi lebih dari 34 kementerian.

Rencana revisi UU TNI dan Polri juga mendapat sorotan. Beberapa materi dalam UU TNI sempat disinyalir akan kembali meloloskan aturan dwifungsi militer. 

Selain itu, seperti juga revisi Polri, perubahan beleid TNI juga disorot karena berisi perpanjangan usia anggotanya. Beberapa perwira tinggi bahkan baru akan pensiun saat berusia 60-65 tahun.

Pada draf RUU TNI, Pasal 53 merevisi usia pensiun perwira militer dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Sedangkan, usia pensiun bintara dan tamtama naik dari 53 menjadi 58 tahun. 

Akan tetapi, pada Ayat (2), RUU TNI akan memberikan perpanjangan usia pensiun kepada anggota militer yang melaksanakan jabatan fungsional hingga usia 65 tahun. Bahkan, pada Ayat (3), para perwira bintang empat yaitu Panglima TNI dan para kepala staf satuan TNI bisa diperpanjang dua kali.

"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 tahun dan atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasal 53 Ayat (4) draf RUU TNI. 

Sementara batas usia pensiun dalam RUU Polri diatur lewat perubahan pada Pasal 30. Dalam Pasal 30 ayat 2 RUU Polri, batas usia pensiun anggota polri huruf (a) 60 tahun bagi anggota polri dan huruf (b) 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Ayat (3 )mengatur usia pensiun bagi anggota polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.

Sementara Ayat (4) mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

(mfd/frg)

No more pages