Sudah Terima Surpres, Alasan DPR Belum Bahas 4 RUU Hingga Reses
Mis Fransiska Dewi
11 July 2024 16:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi persetujuan untuk pembahasan empat revisi undang-undang yaitu RUU Kementerian Negara; RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Imigrasi.
Akan tetapi, hingga masa sidang V tahun sidang 2023-2024 berakhir, DPR belum juga melakukan pembahasan lebih detil terhadap empat beleid tersebut. Ketua DPR, Puan Maharani pun mengungkap alasan belum berjalannya pembahasan hingga masa reses yang dimulai esok, Jumat (12/7/2024).
“Jadi baru ada surpres-nya. Jadi kami masih menunggu DIM dari pemerintah,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2024).
“Bagaimana, seperti apa, sampai sekarang belum ada. Nanti kalau sudah ada [DIM] baru kita akan bahas.”
Setelah DIM diterima, kata Puan, DPR akan menyusun agenda pembahasan bersama dengan DPD dan Pemerintah. Saat ini, menurut dia, DPR baru bisa melakukan pembahasan pada masa sidang mendatang yang akan dimulai usai reses, 16 Agustus 2024.