Logo Bloomberg Technoz

Kasus Tumpang Tindih Lahan Diklaim Turun 10% dalam Kurun 3 Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 July 2024 15:49

Pemanfaatan hutan untuk lahan perkebunan. (Dok: Bloomberg)
Pemanfaatan hutan untuk lahan perkebunan. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengklaim tumpang tindih lahan turun 10,5% dalam tiga tahun terakhir. Sebelumnya, pada 2019 tercatat sebanyak 77,36 juta hektar lahan atau 40,6% dari luar wilayah Indonesia, kini per Juni 2024 57,41 juta lahan atau 30% dari luas wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penurunan tumpang tindih lahan disebabkan perubahan regulasi dan kebijakan terkait hal tersebut. Penurunan tersebut terekam dalam peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang (PITTI).

“Untuk itu perlu harmonisasi berbagai kebijakan antara lain dari PP 43 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker. Oleh karena itu, beberapa rekomendasi telah disampaikan dan rekomendasi tersebut akan kami sampaikan untuk Bapak Presiden dalam waktu minggu depan,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers acara One Map Policy Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2021 ditetapkan tanggal 2 Februari 2021 yang mengatur penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah.

Ia menjelaskan, penurunan tumpang tindih lahan dapat terekam melalui kebijakan satu peta atau one map policy. Yakni, portal data dan informasi yang mengkompilasi dan mensinkronisasi peta-peta tematik milik Kementerian Lembaga (K/L).