Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun dalam kasus gratifiksi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan kader Partai NasDem tersebut dengan tuntutan pidana 12 tahun.
Dalam dakwaan secara keseluruhan, Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Diketahui, Syahrul Yasin Limpo juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU, SYL dituntut 12 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sedangkan untuk kedua mantan anak buahnya, Kasdi dan Hatta, dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.
(ain)