Adapun buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak memiliki kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi lebih panjang yakni 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari, kemudahan buruh kasar tenaga kerja asing masuk, dan adanya sanksi-sanksi pidana yang dihapus.
Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
“Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga Partai Buruh menilai, UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,” ujarnya.
“Atas dasar itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke MK pada bulan April ini,” lanjutnya.
Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh juga akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.
Buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, diperkirakan akan datang ke Jakarta untuk bergabung dengan para buruh di ibukota untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di MK.
(ggq)