Soal DPA Prabowo, PDIP Soroti Potensi Bagi-bagi Jabatan
Mis Fransiska Dewi
11 July 2024 15:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Partai berlambang kepala banteng ini khawatir pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai ganti wantimpres justru menjadi cara bagi-bagi jabatan pada pemerintahan Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Biarkan itu nanti masyarakat kita semua yang menilai, apakah ini bagi-bagi jabatan. [jumlah ] Kementerian dari 34 jadi terserah. Pengisian Wantimpres juga [jumlahnya bebas],” kata Djarot di Kompleks Parlemen, Kamis (11/7/2024).
“Dan ini berbahaya kalau seumpama memang betul itu digunakan untuk bagi-bagi jabatan dan tidak dilakukan secara merit sistem meritokrasi.”
Anggota Komisi IV DPR itu mengakui revisi UU Wantimpres di DPR dilakukan secepat kilat. Kendati demikian, dia memastikan tidak ada upaya menghidupkan kembali DPA sebagai pengganti Wantimpres.
Menurut Djarot, jika ada upaya menghidupkan kembali DPA, maka yang pertama perlu dilakukan adalah mengamendemen UUD 1945.